PENGUMUMAN SISWA LULUS JALUR UMPTKIN 2024 (Panduan Daftar Ulang)
PENGUMUMAN Nomor : B-1590/Un.07/01/R/PP.00.9/07/2024 |
|
Tentang PERSYARATAN REGISTRASI MAHASISWA BARU JALUR UMPTKIN 2024 |
|
https://pengumuman-um.ptkin.ac.id/ Assalamu’alaikum Wr. Wb. Diumumkan kepada peserta UMPTKIN Tahun 2024 yang dinyatakan LULUS di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, wajib melaksanakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: |
|
1. |
Tanggal 10 – 16 Juli 2024, silakan login ke pmb.uinsa.ac.id/login dengan menggunakan User-ID No peserta UMPTKIN dan PIN (password) tanggal lahir dengan format ddmmyyyy. (Catatan: bisa login mulai tanggal 10 Juli 2024); |
2. |
Setelah berhasil login, unggah pas foto dengan latar belakang merah (atau gunakan pas foto pendaftaran UMPTKIN), lengkapi biodata dan akhiri dengan klik FINALISASI DATA PENDAFTAR; |
3. |
Lanjut masuk Menu DAFTAR ULANG untuk unggah dokumen-dokumen yang disyaratkan, yang akan digunakan untuk menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara online. Daftar dokumen yang disyaratkan tertera pada halaman di bawah ini. Setelah semua berkas diunggah, proses telah selesai silakan LOGOUT, menunggu UKT ditetapkan (Batas akhir unggah berkas daftar ulang sampai tanggal 16 Juli 2024 pukul 23.59); |
4. |
Penetapan UKT tanggal 23 Juli 2023, yang dapat dilihat pada akun masing-masing di pmb.uinsa.ac.id/login, sebagaimana login pada poin 1 di atas. Selanjutnya masuk pada menu RIWAYAT KEUANGAN; |
5. |
Lakukan Pembayaran UKT mulai tanggal 23 – 29 Juli 2024, dengan cara |
|
|
6. | UKT yang sudah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali; |
7. | CAMABA yang tidak melakukan pembayaran UKT pada waktu yang telah ditetapkan, yang bersangkutan DINYATAKAN MENGUNDURKAN DIRI; |
8. |
Agar tidak tertinggal informasi terbaru, CAMABA wajib follow media sosial resmi UINSA di IG: UINSA Official Tik Tok: UINSA Official YouTube: UINSA Official |
Demikian agar diperhatikan dan dipedomani. |
|
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Surabaya, 8 Juli 2024 an. Rektor Ketua Badan Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru |