PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TAHAP AKHIR MANDIRI KEDOKTERAN TAHUN AKADEMIK 2025/2026

PENGUMUMAN

Nomor : B-1517/Un.07/01/R/PP.00.9/05/2025

Tentang

HASIL SELEKSI TAHAP AKHIR MANDIRI KEDOKTERAN
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA TAHUN AKADEMIK 2025/2026

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diumumkan kepada seluruh peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Kedokteran Program Studi Sarjana Kedokteran Tahun Akademik 2025/2026, bahwa pengumuman hasil seleksi Tahap Akhir dapat dilihat pada link berikut pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, pukul 17.00 WIB:

 

pmb.uinsa.ac.id/login
ID : No Pendaftaran (1325xxxxx)
PIN : tanggal lahir (ddmmyyyy)
 

Bagi peserta yang dinyatakan LULUS, silakan melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai hari Jumat tanggal 30 Mei sampai hari Rabu tanggal 4 Juni 2025, dengan cara:

1.

Membuat Kode Bayar atau Virtual Account (VA) menggunakan aplikasi pada laman https://tarisa.uinsa.ac.id pilih menu UKT/SPP CAMABA. Masukkan No Pendaftaran pada kolom yang tersedia, tekan tombol CARI. Pastikan data yang muncul adalah Data Diri CAMABA yang bersangkutan. Unduh Surat Pernyataan Pembayaran UKT, bubuhkan tanda tangan dan unggah kembali pada link tersedia.

2.

Masukkan nomor WA Aktif, untuk mendapatkan konfirmasi Kode Bayar. Penulisan nomor WA tanpa spasi atau tanda hubung, juga tanpa kode negara, sebagaimana contoh yang telah diberikan.

3.

Aktifkan tombol Bank BJS dan klik BUAT TAGIHAN. Sistem akan memberikan Kode Bayar yang tampil di layar dan terkirim ke WA Pendaftar. Berikut panduan pembuatan Kode Bayar atau Virtual Account.  (https://pmb.uinsa.ac.id/assets/panduan/tata-cara-ukt-camaba.pdf);

4.

Setelah mendapatkan Kode Bayar atau Virtual Account, selanjutnya lakukan pembayaran langsung ke BJS atau transfer dari bank lain yang ditujukan pada Bank BJS, atau dengan fasilitas perbankan lainnya, ATM atau M-Banking. Tidak disarankan menggunakan E-wallet atau metode transfer BIFast dan SKN, tetapi pilih TRANSFER Online. Berikut panduan cara bayar:
(https://pmb.uinsa.ac.id/assets/panduan/panduan_pembayaran_bjs.pdf).

5. UKT dibayar sesuai dengan nominal tagihan dan tidak dapat dicicil. UKT yang sudah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali
 6. CAMABA yang tidak melakukan pembayaran UKT pada waktu yang telah ditetapkan, DINYATAKAN MENGUNDURKAN DIRI.

Demikian agar menjadi perhatian dan dipedomani.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Surabaya, 28 Mei 2025
Rektor

ttd 

Akh. Muzakki

28 Mei 2025, 14:33:19